Pertama, kondisi bangunan terutama menyangkut pondasi, struktur, penutup lantai, penutup dinding, rangka atap, penutup atap, dan plafon serta utilitas di dalamnya. Pastikan semuanya masih cukup baik, aman, berfungsi dan tidak perlu banyak memerlukan banyak perbaikan. Untuk itu, jangan lupa untuk mengecek langsung ke lokasi, jangan hanya menerima dan percaya dengan laporan rumah tersebut dari pihak ketiga.
Kedua, status tanah, apakah HGB ( Hak Guna Bangunan ), hal milik, strata
title, atau apa ? Kalau HGB apakah sertifikatnya masih berlaku atau
perlu diperpanjang? Bila harus diperpanjang, apakah memungkinkan dan
berapa besarkah biayanya? Mungkinkah status HGB itu diubah menjadi hak
milik? Itu semua perlu diperhitungkan saat negosiasi harga. Jangan lupa
mencocokkan nama pemilik dan nomor rumahnya dengan nama dan nomor yang
tercantum di sertifikat. Dan sedikit tips, sebaiknya jangan
bertransakasi di bawah tangan tetapi melalui notaris.
Ketiga, kondisi lingkungan perumahan, apakah cukup baik dan memadai,
baik kondisi jalan dan salura, jaringan utilitas maupun aksesibilitas
dan fasilitas publik yang ada di sekitarnya? Rumah, idealnya bisa
dilalui kendaraan secara leluasa, kondisi jalan dan salurannya terawat,
keamanan lingkungannya cukup kondusif, tidak kebanjiran dan masyarakat
di sekitarnya atau tetangga dapat menerima pendatang baru.
Keempat, jaringan telepon, suplai listrik, air dan gas (kalu ada),
apakah tersedia dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seisi rumah dan
tidak sering muncul masalah? Tanyakan apakah rumah sudah dilengkapi
jaringan telepon, dan berapa kapasitas listrik, air dan gas yang
terpasang? Untuk itu mintalah penjual menunjukkan dokumen pemasangan dan
rekening terakhirnya.
Kedelapan, riwayat rumah. Pernahkan rumah itu terbakar seluruhnya atau
sebagian? Kalau pernah bagaimana dampaknya terhadap pondasi dan struktur
bangunan? Apa yang dilakukan pemilik lama saat memperbaikinya ?
Dan satu tips tambahan yang bisa jadi inilah tips yang paling penting.
Cek segera apakah rumah itu pernah kosong selama lebih dari 1 bulan?
Bila iya, panggil secepatnya Ustadz atau orang pintar untuk mengusir
makhluk-makhluk astral. Karena, bila suatu rumah kosong selama lebih
dari 45 hari, maka banyak makhluk-makhluk halus akan menempati rumah
tersebut. Bila anda tidak percaya atau merasa tidak perlu untuk
dilakukan, sebaiknya yang paling penting adalah melakukan/mengadakan
syukuran saat anda telah membeli rumah bekas, karena itu diibaratkan
melakukan syukur kepada Yang Maha Esa dan dijauhkan dari segala
makhluk-makhluk syaitan yang terkutuk di yang ada di setiap rumah.
So... Itulah 5 tips yang setidaknya dapat dijadikan acuan pertimbangan
bagi anda yang merencanakan akan membeli rumah bekas/seken.